GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

VISI DAN MISI

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi-Misi Kepala Desa.

Visi-Misi Kepala Desa Sukasukur disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.

Adapun Visi Kepala Desa Sukasukur, sebagai berikut:

   TERWUJUDNYA DESA SUKASUKUR YANG TERTIB, AMAN, NYAMAN, DINAMIS, HARMONIS DAN ISLAMI “

Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Sukasukur merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi Desa Sukasukur.

Dalam meraih visi Desa Sukasukur seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Sukasukur diantaranya:

 

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dalam mewujudkan masyarakat Sukasukur beriman dan bertaqwa.
  2. Optimalisasi tata kelola administrasi, akses informasi publik dan tata kerja aparatur pemerintahan desa.
  3. Meningkatkan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan, dan pendidikan.
  4. Mewujudkan masyarakat Sukasukur yang aman dan nyaman, dengan meningkatkan sistem keamanan pertahanan sipil berbasis kewilayahan.
  5. Menumbuhkan kembangkan gerakan gotong royong.
  6. Meningkatkan sarana-prasarana ekonomi kemasyarakatan yang berkelanjutan, di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha mikro rumahan.
  7. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan masyarakat dengan pendekatan pemberdayan masyarakat;
  8. Mewujudkan terjalinanya hubungan tata kerja antar lembaga desa dan lembaga lainnya, sehingga tercipta sinergitas kerja pembangunan Desa Sukasukur.